Persyaratan Seminar Usul/Proposal Penelitian

Persyaratan Akademik:

  1. Telah selesai menyusun proposal disertasi yang telah disetujui oleh komisi pembimbing yang ditunjuk; dan
  2. Telah menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan keuangan.

Persyaratan Administrasi:

Mahasiswa melakukan pendaftaran seminar proposal disertasi pada bagian akademik PSDIH dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Mengisi formulir pendaftaran seminar proposal disertasi.
  2. Menyerahkan draft proposal disertasi yang telah disetujui oleh komisi pembimbing sejumlah 5 (lima) eksemplar (dijilid dengan sampul warna hitam);
  3. Proposal disertasi diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan seminar.

Prosedur Pelaksanaan Seminar Proposal Disertasi

  1. Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran dan draft proposal disertasi yang sudah disetujui komisi pembimbing sebanyak 5 (lima) eksemplar ke bagian akademik.
  2. Bagian akademik menyusun undangan seminar proposal disertasi serta menempelkan di papan pengumuman tentang pelaksanaan seminar.
  3. Bagian akademik mendistribusikan undangan dan berkas draft proposal disertasi ke dosen penguji.
  4. Bagian akademik menyiapkan ruang ujian dan form pelaksanaan seminar proposal disertasi.
  5. Pelaksanaan seminar proposal disertasi oleh komisi penguji yang dipimpin oleh pembimbing utama.
  6. Setelah seminar proposal disertasi selesai, hasil akademik kelulusan diumumkan dan nilai diserahkan ke bagian akademik.
  7. Jika dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa dapat mengulang proses nomor 1, sedangkan jika mahasiswa dinyatakan lulus maka proses seminar proposal disertasi ini berakhir.

Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Gd. A, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|

Telp : 0721-701609
FAX : 0721-709911
Email: psdih@fh.unila.ac.id