Persyaratan Ujian Pra Promosi (Tertutup dan Terbuka)

       Persyaratan Mengikuti Pra Promosi (Ujian Tertutup) :

  1. lulus seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam kurikulum dengan serendah-rendahnya IPK 3,00;
  2. menunjukkan surat persetujuan dari tim pembimbing untuk melaksanakan ujian;
  3. memiliki bukti penerbitan atau setidaknya tanda penerimaan (accepted) dari penerbit jurnal minimal 1 (satu) artikel ilmiah yang dipublikasi pada jurnal internasional bereputasi;
  4. terdaftar sebagai mahasiswa dan melunasi SPP serta semua kewajiban lainnya sampai pada semester terakhir;
  5. mengikuti program orientasi akademik pascasarjana (dibuktikan dengan sertifikat PSAP);
  6. lulus atau dinyatakan layak dalam ujian kelayakan disertasi;
  7. lulus kompetensi Bahasa Inggris yang telah ditentukan oleh Rektor (TOEFL skor minimal 500);
  8. tidak mempunyai tunggakan buku perpustakaan dan alat-alat laboratorium;
  9. menyerahkan disertasi yang telah disetujui oleh komisi pembimbing dengan sampul berwarna hitam;
  10. Pendaftaran dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari ujian pra-promosi dengan menyerahkan disertasi dan ringkasan disertasi yang sudah ditandatangani oleh komisi pembimbing serta lembar perbaikan dari penguji pada saat ujian kelayakan kepada program studi.

Prosedur Pelaksanaan Pra Promosi (Ujian Tertutup) :

  1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan mendaftar pada bagian akademik program studi dengan menyerahkan disertasi yang telah  disetujui oleh komisi pembimbing (jumlahnya sesuai dengan jumlah penguji/penilai dan 1 eksemplar sebagai arsip program studi) (paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan ujian).
  2. Program studi menghubungi dan meminta konfirmasi kesediaan komisi pembimbing dan tim penguji.
  3. Program studi menetapkan jadwal ujian dan mengusulkan SK penguji kepada dekan.
  4. Program studi menyebarkan undangan ujian kepada komisi penguji paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan ujian.
  5. Prosedur teknis pelaksanaan ujian tertutup (hari H) adalah sebagai berikut:
  6. Tim penguji memasuki ruang sidang ujian.
  7. Sebelum mahasiswa disilakan masuk, ketua sidang menanyakan kepada anggota Tim Penguji apakah terdapat hal-hal yang perlu disampaikan berkenaan dengan disertasi yang akan diujikan.
  8. Setelah mahasiswa disilakan masuk, ketua sidang membuka ujian dan selanjutnya mempersilahkan Promotor untuk memperkenalkan Promovendus kepada tim penguji. Ketua sidang selanjutnya memperkenalkan tim penguji dan setelah itu mempersilakan kepada promovendus untuk mempresentasikan disertasinya dalam waktu maksimal 20 menit.
  9. Ketua Tim Penguji mempersilakan tim penguji untuk mengajukan pertanyaan atau sanggahan dimulai dari penguji eksternal, kemudian dilanjutkan dengan penguji lainnya, ko-promotor dan diakhiri dengan promotor yang ditentukan sesuai dengan tempat duduk penguji.
  10. Penguji memberikan penilaian yang mencakup aspek (a) penalaran dan argumentasi, (b) bobot ilmiah disertasi, (c) metodologi, dan (d) tata tulis karya ilmiah.
  11. Setelah ujian selesai, promovendus diminta untuk menunggu hasil ujian di luar ruang sidang.
  12. Tim penguji bersidang untuk menentukan hasil ujian. Seluruh penguji menyampaikan pendapatnya mengenai hasil ujian apakah promovendus lulus atau tidak, yang dimulai dari Tim Promotor kemudian dilanjutkan dengan penguji eksternal, dan diakhiri oleh pimpinan sidang.
  13. Apabila dinyatakan lulus, maka masing-masing penguji menyampaikan nilai ujian secara tertulis kepada ketua sidang untuk ditetapkan sebagai nilai ujian tertutup.
  14. Mahasiswa disilakan masuk kembali di ruang sidang untuk menerima hasil ujian.
  15. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan, disampaikan bahwa wajib memperbaiki disertasinya maksimal 3 bulan dan jika tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut harus mengulang ujian tertutup yang jangka waktunya ditentukan oleh pengelola.
  16. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus, disampaikan harus mengulang ujian tertutup setelah perbaikan disertasinya mendapat persetujuan dari tim penguji.
  17. Ujian ditutup oleh Ketua Sidang.

       Persyaratan Mengikuti Pra Promosi (Ujian Terbuka) :

  1. lulus seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam kurikulum dengan serendah-rendahnya IPK 3.00;
  2. lulus ujian pra promosi dan memperbaiki disertasi sesuai masukan pada ujian pra promosi yang dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan pembimbing dan penguji;
  3. menunjukkan surat persetujuan dari tim pembimbing untuk melaksanakan ujian;
  4. memiliki bukti penerbitan 1 (satu) makalah ilmiah atau tanda penerimaan (accepted) naskah publikasi ilmiah  dari jurnal ilmiah internasional yang bereputasi;
  5. terdaftar sebagai mahasiswa dan melunasi SPP serta semua kewajiban lainnya sampai pada semester pelaksanaan ujian;
  6. menyerahkan disertasi yang telah disetujui oleh komisi pembimbing dengan sampul berwarna hitam dengan tulisan tinta emas serta lembar perbaikan dari penguji pada saat ujian pra-promosi kepada program studi;
  7. pendaftaran dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari ujian promosi;
  8. Dilaksanakan selambat-lambatnya  (tiga) bulan setelah ujian pra-promosi dan secepat-cepatnya 2 (dua) minggu setelah lulus ujian promosi.

Prosedur Pelaksanaan Pra Promosi (Ujian Terbuka) :

  1. mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan mendaftar pada bagian akademik program studi dengan menyerahkan disertasi yang telah  disetujui oleh komisi pembimbing (jumlahnya sesuai dengan jumlah penguji dan masing-masing 1 eksemplar sebagai arsip program studi dan Program Pascasarjana, paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan ujian);
  2. Program studi menghubungi dan meminta konfirmasi kesediaan penguji;
  3. Program studi berkoordinasi dengan Program Pascasarjana untuk menetapkan jadwal pelaksanaan ujian;
  4. Program Pascasarjana membuat undangan secara resmi yang ditanda tangani oleh Rektor, atau pejabat lain yang ditunjuk;
  5. Program studi menyebarkan undangan dan bahan ujian (disertasi) dan ringkasan disertasi kepada penguji (paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan ujian). Dalam undangan ditegaskan bahwa tim penguji mengenakan toga, sedangkan promovendus untuk laki-laki mengenakan kemeja warna putih, berdasi, dan jas warna gelap, sementara untuk wanita mengenakan busana nasional (misalnya kebaya dan kain tapis Lampung);
  6. Program studi menyampaikan undangan kepada perguruan tinggi, lembaga, dan/atau pihak yang dianggap perlu;
  7. Program Pascasarjana bersama-sama dengan program studi menyiapkan tempat dan sarana-prasarana ujian: seperti meja sidang majelis penguji, podium, sound system, kursi undangan, ruang transit penguji, dan toga bagi penguji yang tidak membawa toga.
  8. Prosedur teknis pelaksanaan ujian promosi/terbuka (pada Hari H) adalah sebagai berikut:
  9. Tim penguji memasuki ruangan ujian (pakaian penguji: toga).
  10. Pimpinan sidang mempersilakan promovendus memasuki ruang ujian (pakaian: laki-laki mengenakan kemeja warna putih, berdasi, dan jas warna gelap; wanita mengenakan kebaya dan kain tapis Lampung).
  11. Pembukaan ujian promosi oleh pimpinan sidang.
  12. Pimpinan sidang mempersilahkan promotor memperkenalkan promovendus dan sekaligus pertanggungjawaban akademik disertasi.
  13. Pimpinan sidang memperkenalkan tim penguji.
  14. Pimpinan sidang mempersilahkan promovendus untuk mempresentasikan disertasinya selama maksimal 10 menit.
  15. Pimpinan sidang mempersilahkan penguji tamu (eksternal) untuk mengajukan pertanyaan atau sanggahan, kemudian dilanjutkan dengan penguji lainnya, Co-promotor dan diakhiri dengan promotor jika masih ada waktu.
  16. Pimpinan sidang menunda (skor) sementara waktu ujian untuk memberi kesempatan kepada tim penguji menentukan nilai ujian.
  17. Pimpinan sidang beserta tim penguji lainnya meninggalkan ruang sidang untuk menuju ruang rapat khusus dalam penentuan nilai.
  18. Dalam menentukan nilai terlebih dahulu para penguji yang diawali dari promotor untuk memberikan komentar mengenai pelaksanaan ujian. Setelah itu para penguji diminta untuk memberikan nilai ujian, dengan ketentuan minimal sama dengan nilai ujian tertutup oleh masing-masing penguji.
  19. Tim penguji kembali ke ruang ujian dan pimpinan sidang mengumumkan hasil ujian termasuk predikat kelulusan setelah digabung dengan nilai mata kuliah, seminar usul penelitian, seminar hasil penelitian, ujian kelayakan, ujian tertutup, dan ujian terbuka.
  20. Penyerahan Surat Keterangan Lulus.
  21. Pesan-pesan promotor kepada doktor baru.
  22. Pesan-pesan dari pimpinan sidang kepada doktor baru.
  23. Penutupan ujian promosi oleh pimpinan sidang.

Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Gd. A, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|

Telp : 0721-701609
FAX : 0721-709911
Email: psdih@fh.unila.ac.id