Syarat Seminar Hasil Penelitian

Persyaratan Akademik:

  1. Telah selesai menyusun hasil penelitian disertasi yang telah disetujui oleh komisi pembimbing yang ditunjuk; dan
  2. Telah menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan keuangan.

Persyaratan Administrasi:

Mahasiswa melakukan pendaftaran seminar hasil penelitian disertasi pada bagian akademik PS DIH dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Mengisi formulir pendaftaran seminar hasil penelitian disertasi.
  2. Menyerahkan draft hasil penelitian disertasi yang telah disetujui oleh komisi pembimbing sebanyak 5 (lima) eksemplar (dijilid dengan sampul warna hitam);
  3. Hasil penelitian disertasi diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan seminar.

Prosedur Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian

  1. Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran dan draft hasil penelitian disertasi yang sudah disetujui komisi pembimbing sebanyak 5 (lima) eksemplar ke bagian akademik.
  2. Bagian akademik menyusun undangan seminar hasil penelitian disertasi serta menempelkan di papan pengumuman tentang pelaksanaan seminar.
  3. Bagian akademik mendistribusikan undangan dan berkas draft hasil penelitian disertasi ke dosen penguji.
  4. Bagian akademik menyiapkan ruang seminar dan form pelaksanaan seminar hasil penelitian disertasi.
  5. Pelaksanaan seminar hasil penelitian disertasi oleh komisi penguji yang dipimpin oleh pembimbing utama.
  6. Setelah seminar hasil penelitian disertasi selesai, hasil akademik kelulusan diumumkan dan nilai diserahkan ke bagian akademik.
  7. Jika dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa dapat mengulang proses nomor 1, sedangkan jika mahasiswa dinyatakan lulus maka proses seminar hasil penelitian disertasi ini berakhir.

Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Gd. A, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|

Telp : 0721-701609
FAX : 0721-709911
Email: psdih@fh.unila.ac.id