
Bandar Lampung – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Lampung kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Jumat, 3 Juli 2026. Pada kesempatan tersebut, Nur Hayati berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Kepastian Hukum dalam Postnuptial Agreement yang Bersifat Retroaktif serta Implikasinya terhadap Harta Perkawinan.”
Ujian terbuka dipimpin oleh Dr. Ir. Murhadi, M.Si. selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Lampung sekaligus Ketua Penguji. Turut hadir Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H. selaku Ketua Koordinasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH), Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum. sebagai Penguji Eksternal, serta tim penguji internal yang terdiri atas Dr. M. Fakih, M.S., Dr. Sepriyadi Adhan, S.H., M.H. Rohaini, S.H., M.H., Ph.D. dan Ria Wierma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D. Proses pembimbingan disertasi dilakukan oleh Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. selaku Promotor dan Dr. Kasmawati, S.H., M.Hum. selaku Ko-Promotor.
Dalam disertasinya, Nur Hayati mengkaji hakikat kepastian hukum atas postnuptial agreement yang diberlakukan secara retroaktif serta implikasinya terhadap status harta perkawinan. Penelitian ini menawarkan konstruksi hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penerapan perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung, khususnya yang berdampak pada pengaturan harta bersama dan perlindungan hak para pihak.
Selama ujian berlangsung, promovendus mampu menjawab berbagai pertanyaan, masukan, dan kritik dari para penguji dengan argumentasi yang komprehensif dan didukung oleh landasan teoritis maupun yuridis yang kuat. Setelah melalui proses sidang yang berlangsung secara akademis dan objektif, dewan penguji menyatakan Nur Hayati lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum perkawinan dan hukum perdata, serta menjadi referensi bagi pembentuk kebijakan dan praktisi hukum dalam mewujudkan kepastian hukum terkait postnuptial agreement di Indonesia.
Tinggalkan Komentar