Sejarah pendirian Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH) Universitas Lampung memiliki proses yang cukup panjang. Cikal bakal penyelenggaraan program doktor ilmu hukum di Unila telah dimulai sejak tahun 2008 melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam bentuk Program Kegiatan Pengumpul Kredit (KPK) Undip. Kerja sama tersebut berlangsung hingga tahun 2012 dan kemudian dihentikan karena Universitas Lampung dinilai telah memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum secara mandiri.
Pada tahun 2015, Fakultas Hukum Unila bersama Program Pascasarjana Unila mulai mengajukan usulan pendirian Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum. Usulan tersebut memperoleh persetujuan pada tahun 2017 melalui terbitnya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 430/KPT/I/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tentang pembukaan PSDIH. Karena proses penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana Unila pada tahun tersebut telah selesai, penerimaan mahasiswa pertama PSDIH baru dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2018/2019.
Pengelolaan awal PSDIH ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 856/UN26/KP/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan mengangkat Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. sebagai Ketua PSDIH dan Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, S.H., M.H. sebagai Sekretaris. Pada periode kepemimpinan berikutnya, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. kembali menjabat sebagai Ketua PSDIH dengan Dr. F.X. Sumarja, S.H., M.H. sebagai Sekretaris. Selanjutnya, sejak 21 Maret 2026, kepemimpinan PSDIH dilanjutkan oleh Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H. sebagai Koordinator PSDIH dan Ria Wierma Putri, S.H., M.H., Ph.D. sebagai Sekretaris.
PSDIH menunjukkan capaian mutu akademik dalam perkembangannya melalui perolehan peringkat Akreditasi Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Peringkat tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 13098/SK/BAN-PT/Akred/D/XII/2021. Capaian tersebut menjadi bukti bahwa PSDIH telah memenuhi standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi pada tingkat doktor.
PSDIH juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Pemerintah Daerah, PERADI, KAI, serta berbagai Lembaga terkait lainnya. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya PSDIH untuk memperkuat jejaring akademik, kelembagaan, dan profesional dalam mendukung penyelenggaraan Pendidikan Doktor Ilmu Hukum.