[Seminar] Eksistensi Generasi Milenial untuk Membangun Ekonomi Kreatif dalam Bingkai Kearifan Lokal

May 4, 2021 | clxad | 0

Bandar Lampung, 22 Maret 2021. Seminar Nasional dengan tema “Eksistensi Generasi Milenial Untuk Membangun Ekonomi Kreatif Dalam Bingkai Kearifan Lokal” yang diadakan oleh UKM-F Persikusi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA.

Acara ini dihadiri oleh Riana Sari Arinal, S.H. (Ketua Dekranasda Provinsi Lampung) sebagai keynote speaker. Riana Sari Arinal atau yang biasa dipanggil Ibu Riana memberikan pemaparan tentang Seminar Nasional “Kewirausahaan”. Beliau berpesan kepada seluruh Mahasiwa untuk tetap mengedepankan Akademik selain berorganisasi. Agar menjadi generasi milenial, Beliau juga berpesan “Jika ingin kaya jadilah pengusaha”.

Selain Ibu Riana Sari Arinal, hadir pula Designer Aan Ibrahim. Pada kesempatan ini, Aan Ibrahim memaparkan tentang kondisi perekonomian dunia yang sedang turun akibat pandemi. Beliau mendukung anak-anak muda yang mulai merintis usaha kuliner kekinian dengan kreativitas dan inovasi mereka. Besar harapan Aan kepada seluruh generasi milenial dan masyarakat untuk mengembangkan serta memajukan usaha-usaha yang ada di Lampung maupun di luar Lampung. Aan juga menjelaskan tentang perbedaan Entrepreneur dan Pengusaha. Menurutnya, Entrepreneur adalah orang yang membuat ide sedangkan Pengusaha adalah orang yang menjalankan ide tersebut. Ada yang menarik dari perjalanan hidup Aan Ibrahim yaitu ketika dia berhenti menjadi PNS di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek, lalu ia memberanikan diri untuk menjadi seorang Designer.  Aan memilih menjadi Designer karena ketika ia menonton tv ia melihat para Designer bisa duduk berdampingan dengan para Pejabat Negara. Hal itu yang membuat Beliau keluar dari zona nyaman dan memerlukan waktu 5 tahun untuk belajar serta menjadi seorang Designer. 

Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. (Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung) selaku Pembicara dalam acara Seminar Nasional ini. Dalam pemaparannya, Beliau berinisiatif untuk membuat Perda yang dapat memperkuat serta mendorong ekonomi kreatif di Republik ini agar dapat bersaing di kancah Nasional maupun Internasional. Wahrul menekankan kepada generasi milenial agar dapat melihat potensi yang ada di Indonesia ini, khususnya potensi Pariwisata. Besar harapan Wahrul kepada generasi milenial untuk selalu mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Beliau berpesan kepada generasi milenial untuk tidak terpaku hanya melalui teknologi saja, tetapi juga meninjau secara langsung. Selain itu, Beliau juga berpesan kepada seluruh masyarakat dan generasi milenial agar selalu produktif dan bercocok tanam di sekitar lingkungan rumah.

Yuke Elvandari (Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif BPD HIPMI Lampung) membicarakan tentang ekonomi kreatif. Yuke adalah pelaku ekonomi kreatif itu sendiri yang merupakan Founder dari Surya Maxima, Koma Space, Sabi Geh, dan Sabiroll. Yuke memulai bisnisnya sejak tahun 2008 – sekarang.  Tujuan Yuke membuat Koma Space adalah untuk memberi ruang kreativitas bagi seluruh masyarakat Lampung yang ingin mengembangkan kreativitasnya. Beliau menjelaskan ekonomi kreatif adalah era baru dalam ekonomi, dimana ekonomi kreatif ini berisi kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang berbasis ide, hingga terciptanya sebuah nilai dari ide tersebut. Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai ekonomi kreatif di dunia. Ekonomi kreatif merupakan penyumbang PDB terbesar di tahun 2020. Yuke sangat memotivasi seluruh peserta yang hadir karena perjalanan usahanya yang sukses. Yuke bisa dikatakan wanita multitalent dibidang ekonomi kreatif berbasis teknologi karena kecanggihan-kecanggihan ide yang ia punya dan tidak pernah ketinggalan oleh kemajuan teknologi yang ada. Yuke juga menjelaskan tentang pelaku industri kreatif untuk selalu survive dan peka akan peluang serta potensi yang ada.

M. Wendy Trijaya, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung menjelaskan tentang aspek hukum dalam usaha. Usaha tanpa Badan Hukum akan menyusahkan perusahaan itu sendiri karena jika tidak ada Badan Hukum maka tidak bisa melakukan pinjaman di Bank. Beliau juga menjelaskan tentang pentingnya Badan Hukum agar tidak menimbulkan tuduhan-tuduhan yang dapat merugikan dari partner kerjanya. Intinya Badan Hukum digunakan untuk permodalan dan kelancaran bisnis tersebut. Beliau juga menjelaskan tata cara untuk mengurus badan hukum.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Fakultas Hukum
Universitas Lampung

Gd. A, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedong Meneng Bandar Lampung, Indonesia 35145|

Telp : 0721-701609
FAX : 0721-709911
Email: psdih@fh.unila.ac.id